Apa Itu Ghibah..?!

 






Apa itu ghibah?


Ghibah itu termasuk dosa besar. Namun perlu dipahami artinya.


عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ »


Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Tahukah engkau apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang tidak suka didengarkan orang lain.” Beliau bertanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, “Jika sesuai kenyataan berarti kamu telah mengghibahnya. Jika tidak sesuai, berarti kamu telah memfitnahnya.” (HR.Muslim no.2589).











Ghibah kata Imam Nawawi adalah menyebutkan kejelekan orang lain di saat ia tidak ada saat pembicaraan. (Syarh Shahih Muslim, 16:129).


Dalam Al Adzkar (hal. 597), Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Ghibah adalah sesuatu yang sangat jelek, namun banyak disebarkan dikhalyak. Yang bisa selamat dari tergelincirnya lisan seperti ini hanyalah sedikit. Ghibah memang membicarakan sesuatu yang ada pada orang lain, namun yang diceritakan adalah sesuatu yang ia tidak suka untuk didengarkan pada orang lain. yang menyampaikan bisa jadi pada badan, agama, dunia, diri, akhlak, bentuk fisik, harta, anak, orang tua, istri, pembantu, budak, pakaian, cara jalan, gerak-gerik, wajah berseri, bersumpah, wajah menyeringainya, kefasihan lidah, atau segala hal yang berhubungan dengannya. Cara ghibah bisa jadi melakui lisan, tulisan, isyarat, atau bermain isyarat dengan mata, tangan, kepala atau semisal itu.”


Bahkan dikatakan dalam Majma' Al Anhar (2: 552), segala sesuatu yang ada maksud untuk mengghibah termasuk dalam ghibah dan hukumnya haram.


Hukum ghibah itu diharamkan berdasarkan kata sepakat ulama. Ghibah termasuk dosa besar. Sebagian ulama membolehkan ghibah pada non muslim seperti Yahudi dan Nashrani sebagaimana diisyaratkan dalam Subulus Salam (4: 333), sebagiannya lagi tetap melarang ghibah pada kafir dzimmi.


Semoga bermanfaat.


 


Referensi:


Al Adzkar An Nawawiyah , Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Khuzaimah, cetakan pertama, tahun 1422 H.


Kunuz Riyadhis Sholihin , Rois Al Fariq Al 'Ilmi : Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin 'Abdirrahman Al 'Ammar, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1430 H.


Syarh Shahih Muslim , Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H


Yogyakarta, 24 oktober 2025

disalin dan dikembangkan dari Rumaysho.com


Komentar